ASN di Kabupaten Pati Tak Pakai Masker Bakal Kena Denda Rp300 Ribu

14 September 2020, 13:48 WIB
illustrasi /

Portal Kudus - Pemkab Pati Telah Mengeluarkan SE tentang pembatasan jam malam serta denda bagai pelanggar protokol kesehatan.

buat pegawai sipil negara (ASN) akan didenda semakin besar lagi, yaitu Rp300 ribu. dan Buat warga Kabupaten Pati yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Kabupaten Pati Akan di Denda Rp100 Ribu

"Kelak dibahas terkait dengan Perbub baru nomor 66 tahun 2020 perkembangan Perbub 49 nomor 2020 serta surat edaran jam malam" ujarnya.

Dikutip PortalKudus.com dari Mitrapost Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santoro juga Mengungkapkan selain denda Rp 100 ribu untuk masyarakat, Denda tak Pakai Masker bagi ASN yaitu sebesar Rp300 Ribu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Kabupaten Pati Tak Boleh Keluar Rumah Sejak Jam 22.00

"Yang penting kan masalah denda. Kelak yang tidak gunakan masker didenda Rp100 ribu buat orang umum serta Rp300 ribu buat ASN," lanjutnya14 september 2020.

Walau payung hukum pengenaan denda ini ada dalam Perbub nomor 66 tahun 2020, pihaknya belum mempunyai Standar Operating Prosedure (SOP).

Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati Kesulitan Cari Tempat Karantina

pihaknya, Selasa 15 september 2020 esok dia akan mengundang beberapa dinas berkaitan untuk mengulas SOP ini. Pihaknya diberi kuasa untuk jalankan ketentuan ini.

Sedang hasil denda ini, nanti akan diberikan ke kas daerah atau Badan Pendapatan Keuangan serta Asset Wilayah (BPKAD).

"Denda kami yang menegakkan, esok pagi akan kita pengaturan untuk membuat SOP-nya, satu dasarnya telah ada, kelak siapa saja yang akan didenda, termasuk juga prosesnya ke kas wilayah kelak kita undang untuk pengaturan SOP itu," lanjut Hadi.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

Kebijaksanaan ini perlu dilaksanakan mengingat, warga Kabupaten Pati ada banyak yang tidak memakai masker saat pergi. Dari bulan Agustus sampai 13 September ada seputar 650 pelanggar.

"Paling akhir hari Pekan lalu sampai 650 pelanggar. Dari pertama Agustus sampai 13 September, tidak ada 2 bulan itu," pungkasnya.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler