Polres Temanggung Berhasil Menangkap Perampok Asal Grobogan, dengan Modus Semprot Cairan Cabai

25 Februari 2021, 10:35 WIB
Keterangan pers tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai. /ANTARA/Heru Suyitno

Portal Kudus- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, berhasil menangkap perampok asal Grobogan.

Tersangka perampok asal Grobogan, merupakan residivis atas kasus yang sama. Perampok dengan modus semprot cairan cabai, juga sempat ditahan di wilayah Grobogan.

Dalam aksi perampokan, dilakukan oleh 2 pelaku. Akan tetapi, 1 pelaku lainnya yang merupakan warga Semarang masih dalam buronan polisi.

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

“Pelaku melaksanakan aksinya berdua dengan warga Semarang yang saat ini masih buron (DPO),” ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi dalam konferensi pers pada 24 Februari 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman Resmi Polda Jateng

Dalam menangkap tersangka, Polres Temanggung bekerjasama dengan Polres Sragen, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Sragen.

Polisi juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan aksi kejahatan, berupa martil, sprayer berisi cairan cabai, alat komunikasi, serta sepeda motor.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Perampok dengan modus semprot cairan cabai, melakukan aksi kejahatan bukan hanya sekali, namun sudah berulangkali.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya dan saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Temanggung sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Temanggung

Aksi perampokan yang digunakan oleh tersangka perampok asal Grobogan, menggunakan modus semprot cairan cabai kepada para korban.

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka mengancam korban menggunakan martil. Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, juga mengambil barang berharga milik korban.

Setelah melakukan aksi perampokan, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Sragen, dan juga membawa hasil rampokan sebesar 2 juta rupiah.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke Kabupaten Sragen dengan membawa hasil rampokan sebesar 2 juta rupiah,” ujar Kapolres Temanggung

Baca Juga: 1 Keluarga Seniman Rembang Ditemukan Meninggal Dunia, Dugaan Sementara Motif Pembunuhan Karena Dendam

Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai merupakan warga Grobogan dengan inisial W (66).

Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan aksi perampokan di Temanggung, kepada pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tembus Kalicacing- Demangan, desa Pingit Pringsurat, Temanggung.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan 5 Putri Kandung Oleh Ayah Sendiri, Disebabkan Karena Rumah Tangga yang Kurang Harmonis

Pelaku lainnya adalah warga Semarang dengan inisial AS, yang saat ini masih menjadi buronan polisi.

Atas kejahatan yang telah dilakukan, tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka perampok dengan modus semprot cairan cabai, terancam hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler