Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti E-KTP yang Rusak atau Hilang

- 18 Mei 2024, 09:57 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Rusak? Ini Cara Minta Ganti KTP yang Rusak atau Hilang /dok/kominfo.go.id
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

9. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

10. Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Buah Salak Berbahaya Untuk Kesehatan Jika Di Konsumsi Berlebih

C. Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Baca Juga: KULINER NUSANTARA Nasi Bekepor, Makanan Khas Kalimantan Timur Menggugah Selera

Demikian cara minta ganti E-KTP apabila rusak/hilang sehingga NIK tidak dapat terbaca/ditemukan.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah