Jika Modal Usaha Adalah Hutang, Apakah Masih Wajib Bayar Zakat Perdagangan? Berikut Penjelasannya

- 24 April 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi jualan online / Pikiran-rakyat.com.
Ilustrasi jualan online / Pikiran-rakyat.com. /

Portal Kudus – Membayar kewajiban zakat perdagangan sudah tidak asing bagi para wiraswasta. Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.

Bagi yang masih bingung maksud harta niaga adalah harta atau Dagangan, yang di jual atau beli dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Zakat Penghasilan Itu Apa, Apakah Sama Dengan Zakat Mal? Berikut Penjelasan dan Menghitungnya

Dalam firman Allah mengenai zakat yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103)

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun).

Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Baca Juga: Panduan Zakat Emas dan Perak, Berapa Nisabnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Berikut cara menghitung zakat perdagangan dilansir dari baznas.go.id.

[2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)]

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200 juta dengan hutang jangka pendek senilai Rp50 juta.

Jika harga emas saat ini Rp622 ribu/gram, maka nishab zakat senilai Rp52 juta.

Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200 juta - Rp50 juta) = Rp3,750 juta.

Diketahui bersama, dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk memperjelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Berikut ini daftarnya berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

Mereka adalah Fakir,Miskin,Amil,Mu'allaf,Hamba sahaya,Gharimin,Fisabilillah,Ibnus Sabil.

Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), merupakan badan resmi milik pemerintah yang mengurusi semua tentang zakat dari masyarakat.

Prestasi Baznas belum lama ini telah meraih 3 penghargaan sekaligus dalam ajang TOP CSR Awards.***

 

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah