Portal Kudus – Perintah zakat fitrah diartikan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Dalam zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Baca Juga: Harap Dapat Bantu Warga Kurang Mampu, Kodim 0722/Kudus Target Bedah 15 Rumah Tak Layak Huni di 2021
Untuk besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dan zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat:
- Beragama Islam,
- Hidup pada saat bulan Ramadhan,
- Berkelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.
Waktu zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.