Simak Syarat Daftar KIP Kuliah 2021 Untuk Yang Tidak Punya KIP dan Tidak Terdaftar di DTKS

- 25 Februari 2021, 23:50 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka bagi para lulusan SMA sederajat.
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka bagi para lulusan SMA sederajat. /Instagram.com/@kipkuliah.kemdikbud

Portal Kudus – KIP Kuliah 2021 berdasarkan atas UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Program KIP Kuliah 2021 dengan syarat dan manfaatnya adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam UU tersebut telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, melalui salah satunya Program KIP Kuliah 2021.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp750 Ribu? Caranya Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima PIP SMP 2021

Baca Juga: PIP SMA 2021 Kapan Cair? Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP 2021, Uang Rp1 Juta Bagi Pemegang KIP

Penerima KIP Kuliah 2021 syarat adalah keterbatasan ekonomi calon penerima kip kuliah syarat dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Ini Syarat Dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2021 Beserta Kelengkapannya Berikut

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Informasi untuk KIP Kuliah 2021 syarat adalah apabila,calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.

  • Yaitu dengan pembuktian pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  • Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah