KIP Kuliah adalah Bantuan Kuliah GRATIS Bagi Siswa Yang Memenuhi Persyaratan Berikut

- 22 Februari 2021, 05:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah /Foto: Pixabay dari Felixioncool/

Portal Kudus – Dasar KIP Kuliah adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

KIP Kuliah adalah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Dengan KIP Kuliah adalah wujud kehadiran pemerintah bagi mahasiswa baru yang kurang mampu.

Baca Juga: PIP SD Kapan Cair ? Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp450 Ribu.

Baca Juga: Mau Bantuan Rp750 Ribu? Caranya Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima PIP SMP 2021

 

Program KIP Kuliah adalah kebijakan pemerintah berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.

PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x