Portal Kudus - Pasar merupakan tempat untuk transaksi jual dan beli, semua kebutuhan hidup manusia diperjual belikan ditempat itu, tidak terkecuali kebutuhan bahan pokok sering disebut sembilan bahan pokok (sembako).
Pasar merupakan penggerak ekonomi masyarakat yang memiliki fungsi strategis dan memiliki kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat. Disinilah sebetulnya bahan pokok atau sembako, menjadi primadona tujuan belanja masyarakat.
Dalam proses jual beli sembako dipasar, biasanya antara daerah satu dengan lainnya berbeda harga. Banyak faktor yang menyebabkan harga bahan pokok atau sembako ini menjadi berbeda harga.
Baca Juga: Kilang Minyak Tuban Segera Terwujud, Dengan Selesainya Tahap Pembebasan Lahan 100 Persen
Baca Juga: Cara Pencairan BST Program Bansos Kemensos Rp300 Ribu Begini Langkahnya
Namun pemerintah dalam hal ini kementrian perdagangan telah mengatur semua hal mengenai transaksi penjualan dan pembalian dimasyarakat.
Seperti bahan pokok, beras, gula, daging atau biasa di sebut sembako, merupakan kebutuhan utama masyarakat untuk hidup, oleh karena itu pemerintah menetapkan harga komoditi pangan ini sebagai hal penting dan perlu diatur.
Berikut ini informasi mengenai perbandingan harga barang kebutuhan bahan pokok nasional, dilansir dari pemberitaan Kemendag RI pada tanggal 27 Maret 2021.
Baca Juga: Harga Bahan Material Pabrikasi Indonesia Terbaru 27 Maret, Berikut Daftar Harga Semen dan Besi