Dia mengungkap ada 100-an pegawai di kantor tersebut saat ini. Atas kondisi tersebut, kantor bagian hukum Setda Kudus menerapkan work from home (WfH) selama satu pekan.
Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Cengkir Manis Tawarkan Keindahan Alam dan Beragam Wahana Permainan
Area kantor akan disemprot disinfektan.
Hartopo juga menyampaikan ada sanksi tegas bagi ASN yang tak memakai masker. Jika ada yang nekat buka masker di kantor akan mendapat sanksi secara langsung.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Kudus Ke 471 Tahun, Dengan Semangat KUDUS BERSINERGI.
"Sudah saya perintahkan semua di perkantoran tidak boleh buka masker. Nanti ada sanksi dan teguran langsung," ujar dia.***