Pelaku Pencabulan Anak di Kudus Telah divonis 18 Tahun

- 22 Juli 2022, 07:00 WIB
Majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus kemarin.
Majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus kemarin. /suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa

Di antaranya yakni korban lebih dari satu orang dan berasal dari anak-anak.

Sehingga dijatuhkan pemberatan.

Yakni ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.

“Namun karena ada hal meringankan, seperti terdakwa mengakui oleh majelis dinilai memperlancar persidangan maka diputuskan 18 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Memperjuangkan Hak Tanah, Warga Desa Blimbing Kidul Kudus Digugat Rp1Miliar

Dia menyebut ada sejumlah pertimbangan memberatkan lainnya.

Yakni profesinya sebagai seorang guru mengaji dinilai mencoreng nama baik ustad maupun TPQ.

Terlebih perbuatan terdakwa juga memberi trauma psikologis karena korban merupakan anak kecil. Dimana rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) antara kelas 2 dan 3.

“Tahap berikutnya, jaksa sudah menerima putusan sementara terdakwa mengaku masih piker-pikir. Yakni apakah diterima atau ada upaya hukum banding. Kami beri waktu tujuh hari sejak putusan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah