Portal Kudus - Solikah (50) warga Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungi, Kudus digugat ke pengadilan akibat sertifikat tanah.
Solikah sebenarnya sedang memperjuangkan hak atas tanahnya yang berpindah tangan tanpa hak.
Karena itu, Solikah balik digugat ke pengadilan oleh notaris sebesar Rp1miliar.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Janda Tua di Kudus Digugat Rp 1 Miliar Gara-gara Sertifikat Tanah, Begini Kronologisnya
Kuasa hukum Solikah, Teguh Santoso mengatakan kliennya awalnya berusaha memperjuangkan hak dengan mengajukan gugatan ke PN Kudus dengan register perkara No 14/Pdt.G/2022/PN Kudus pada 28 Maret 2022 silam.
Baca Juga: Batal Undang Denny Caknan dan Happy Asmara, Bupati Rembang Tetap Upayakan Panggung Hiburan
Gugatan ini dilayangkan karena sertifikat yang semula atas nama kliennya, Solikah dan almarhum mantan suaminya, tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain.
Namun, dalam proses persidangan, beberapa pihak tergugat diantaranya Notaris atau PPAT yang mengurus peralihan nama sertifikat tersebut balik menggugat dalam perkara sama (rekonvensi).
"Padahal klien saya hanya berusaha memperjuangkan haknya yang hilang," ujar Teguh.
Baca Juga: Jembatan Ambrol, Bina Marga Jateng Wilayah Pati Cek Kondisi di Rembang