Waspada, Kabupaten Jepara Berstatus Tanggap Darurat PMK, Begini Penjelasannya

- 20 Juli 2022, 11:23 WIB
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkipimda) Jepara di ruang Commad Center, mengumumkan status tanggap darurat PMK di Jepara.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkipimda) Jepara di ruang Commad Center, mengumumkan status tanggap darurat PMK di Jepara. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai daerah dengan status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penetapan status ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK.

Hal ini dikarenakan bertambahnya kasus baru PMK yang sudah menyerang ternak di 13 kecamatan.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jepara Tanggap Darurat PMK

''Per hari ini, kita tetapkan tanggap darurat PMK di Jepara,'' tegas Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta didampingi jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkipimda) Jepara di ruang Commad Center pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Pembangunan Tanggul Darurat di Margoyoso Pati dikebut, Warga dan Aparat Bahu-Membahu

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang membuat Jepara berstatus Tanggap Darurat PMK.

Seperti terus meluasnya kecamatan terdampak.

Saat ini, dari 16 kecamatan yang ada, hanya ada 3 kecamatan yang masih bebas dari PMK.

Ketiganya yakni Jepara, Karimunjawa dan Kalinyamatan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x