Portal Kudus - Mulai Rabu, 20 Juli 2022, Polres Demak akan melakukan sistem buka-tutup Jalan Pantura Semarang-Demak.
Sistem dilakukan bagi kendaraan yang melintas baik dari arah Semarang dan Surabaya.
Sistem buka tutup tersebut akan diberlakukan selama 7 hari, mulai Rabu 20 Juli 2022 sampai dengan 27 Juli 2022.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Pengumuman! Pantura Semarang-Demak Buka-Tutup 7 Hari, Pengendara Disarankan Lewat Alternatif
Sistem buka-tutup kendaraan di ruas tersebut diberlakukan mulai pukul 22.00-5.00 WIB.
Baca Juga: Rembang Night Festival, Peraayaan HUT Rembang yang ke-281 Tahun Ini
Sistem buka tutup kendaraan dari arah Semarang dan Surabaya diberlakukan oleh Polres Demak lantaran ada kegiatan pemasangan gorder proyek Jalan Tol Semarang-Demak.
Sistem buka tutup akan diberlakukan di Jalan Pantura Semarang-Demak KM 10, masuk wilayah Desa Sido Gemah Kecamatan Sayung Demak.
“Dimohon agar pengguna jalan tetap bersabar dan patuhi aturan berlalu-lintas,” demikian informasi yang tersebar.
Baca Juga: Waspada, Kabupaten Jepara Berstatus Tanggap Darurat PMK, Begini Penjelasannya