Masa Habis Jabatan Desember Tahun Ini, Kabupaten Jepara akan Adakan Pemilihan Petinggi Tingkat Desa

- 13 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat)
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat) /Riadi/

Sedangkan tahapan pendaftaran bakal calon petinggi, dikatakan Edy, recananya dimulai pada 23 sampai 31 Agustus.

Sementara hasil kelengkapan berkas administrasi diumumkan 11 September.

Baca Juga: Kasus Pembayaran Denda Proyek MPP Rembang Belum Dibayar, Terancam Pidana

Di sela itu, ada penyampaian perbaikan atau melengkapi berkas, waktunya tiga hari sejak penutupan pendaftaran.

Sedangkan penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 21 September.

''Pengumuman nama calon petinggi kepada masyarakat adalah 7 hari sejak tanggal penetapan,'' ungkapnya.

Di antara tahapan Pilpet Serentak 2022 selanjutnya, ada pelaksanaan pemungutan suara pada 14 November. Kemudian prosesi pelantikan petinggi terpilih dijadwalkan 19 Desember. ***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah