Angka Pernikahan Anak Naik, Pemkab dan Pengadilan Agama Blora Lakukan Pencegahan

- 13 Juli 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pernikahan anak
Ilustrasi pernikahan anak /

Portal Kudus - Tingkat pernikahan dini di Kabupaten Blora masih terbilang tinggi.

Dari Januari-Juni 2022, terdapat 292 pengajuan izin dispensasi nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Blora.

Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Blora sepakat melakukan pencegahan terhadap pernikahan anak di Blora karena merugikan masa depan si anak itu sendiri.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul 292 Anak di Blora Jalani Pernikahan Dini, Penyebabnya Sudah Tahu Semua

Pemkab Blora dan Pengadilan Agama Blora telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang Layanan Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Kelas I.B Blora.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Berbentuk Video Call ke Perempuan di Kabupaten Rembang, Begini Kronologinya

Kesepakatan bersama ditandatangani Bupati Blora H Arief Rohman dan Ketua Pengadilan Agama Kelas I.B Blora Supriyanto di Kantor Pemkab Blora Selasa, 12 Juli 2022.

Bupati Arief Rohman menegaskan bahwa MoU tersebut dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya pernikahan anak di Kabupaten Blora.

"Pernikahan dini akan banyak diikuti dampak negatif, baik dari segi ekonomi, kematangan emosional, maupun kesehatan keturunannya nanti. Jika dipaksakan bisa stunting. Karena itu pernikahan dini atau pernikahan anak harus dicegah,” ujar Bupati H Arief Rohman.

Baca Juga: Support UMKM, Pemkab Blora Berkomitmen Gunakan Produk Lokal

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x