Masa Habis Jabatan Desember Tahun Ini, Kabupaten Jepara akan Adakan Pemilihan Petinggi Tingkat Desa

- 13 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat)
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat) /Riadi/

Baca Juga: Pelecehan Seksual Berbentuk Video Call ke Perempuan di Kabupaten Rembang, Begini Kronologinya

'Kami mengharapkan peran dari TNI, Polri, Kejaksaan, serta camat untuk mengkondisikan situasi kondusif dan aman di wilayah. Sebab karakteristik masyarakat di masing-masing desa beragam,'' katanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto merinci desa-desa yang bakal menggelar pesta demokrasi.

Pilpet di Kecamatan Keling diikuti oleh Desa Bumiharjo, Kecamatan Bangsri ada Desa Wedelan, Kecamatan Pakisaji ada Desa Tanjung, Kecamatan Mlonggo ada Desa Jambu dan Sinanggul, Kecamatan Batealit ada Desa Bringin dan Pekalongan.

Baca Juga: Support UMKM, Pemkab Blora Berkomitmen Gunakan Produk Lokal

Berikutnya di Kecamatan Tahunan ada Desa Krapyak, Kecamatan Kedung ada Desa Dongos, Sukosono dan Rau, Kecamatan Kalinyamatan ada Desa Margoyoso, Purwogondo, Sendang, dan Bandungrejo, Kecamatan Welahan ada Desa Gidangelo, Guosobokerto, Kalipucang Wetan, dan Kalipucang Kulon.

Adapun di Kecamatan Mayong ada Desa Mayong Lor dan Pelemkerep, serta Kecamatan Karimunjawa pilpet diikuti Desa Karimunjawa, Kemojan, dan Parang.

Edy menyampaikan, rangkaian tahapan Pilpet Serentak 2022 yaitu pembentukan tim pilpet, penyusunan program kerja, anggaran, dan pembentukan panitia teknis pada 26 hingga 27 Juli.

Baca Juga: Warga Jepara Waspada, Petugas DKPP Jepara Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK

Baru setelah itu, 28 Juli pengumuman diadakannya pilpet, pendaftaran pemilih, syarat pemilih dan dipilih.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah