Masa Habis Jabatan Desember Tahun Ini, Kabupaten Jepara akan Adakan Pemilihan Petinggi Tingkat Desa

- 13 Juli 2022, 09:36 WIB
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat)
Ilustrasi Pemilihan umum 2024 (dok/pikiran-rakyat) /Riadi/

Portal Kudus - Pemilihan petinggi tingkat desa di Kabupaten Jepara akan serentak digelar di 24 desa di 11 kecamatan.

Pendaftaran bakal calon rencananya akan dimulai 23 Agustus dan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 November 2022.

Sebelum itu, maka serangkaian proses pemilihan sudah harus dilalui. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto, dalam rakor persiapan Pilpet Serentak 2022 yang berlangsung di Gedung Shima Setda Jepara pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul 24 Desa di Jepara Gelar Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak, Ini Tahapannya

''19 Desember harus sudah ada petinggi baru. Sebagaimana regulasi tahapan pilpet dihitung mundur,'' ungkapnya.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Naik, Pemkab dan Pengadilan Agama Blora Lakukan Pencegahan

Dengan kebutuhan tersebut, sejak 18 Juni lalu tahapan pilpet sudah dimulai.

Yaitu pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepada petinggi oleh Badan Permusyawaratan Desa.

Lalu pada 18 Juli, penyampaian laporan akhir masa jabatan petinggi kepada bupati.

Tahap selanjutnya pembentukan panitia, pengawas, dan tim pemantau Pilpet Serentak 2022 pada 25 Juli.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x