Kasus Pembayaran Denda Proyek MPP Rembang Belum Dibayar, Terancam Pidana

- 12 Juli 2022, 09:10 WIB
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Menjadi sorotan publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pada gedung baru Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh tim suaramerdeka-muria.com, ada lima rekomendasi atas temuan BPK pemeriksaan anggaran 2021 pada audit yang belum lama telah dilakukan.

Denda atas pengerjaan proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata belum terbayarkan sampai sekarang.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Proyek Mal Publik Rembang : Denda Keterlambatan Rp 380.858.202 Harus Segera Dibayar, Jika Tidak Bisa Pidana

Denda keterlambatan atas penyelesaian proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang sebesar Rp380.858.202 oleh rekanan pengerja harus secepatnya dibayarkan.

Baca Juga: Petugas Mapolsek Sale Adakan Penertiban, Truk Penganggkut Material Tanpa Penutup Jadi Sasaran

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Rembang, Puji Santoso.

Puji mengungkapkan, denda tersebut merupakan bagian dari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit terhadap proyek MPP.

Selain denda keterlambatan, yang masuk temuan adalah kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp49.681.288.

Baca Juga: Gelar Shalat Idul Adha 1443 H Hari Ini, Muhammadiyah Rembang Sembelih 50 Sapi

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x