Kejaksaan Negeri Kudus Tengah Memproses Tiga Kasus Penyalahgunaan Dana Desa

- 27 Agustus 2021, 10:53 WIB
Rekomendasi ganti kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus terhadap penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Kaurgading tahun 2015-2019
Rekomendasi ganti kerugian negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus terhadap penyelewengan Dana Desa (DD) Pekon Kaurgading tahun 2015-2019 /Pixabay/Mario/PublikTanggamus/

''Kami berencana mengundang kepala desa untuk soal pengawasan penggunaan dana desa,'' jelasnya.

Baca Juga: Sholawat Tibbil Qulub Lirik dan Terjemah, Lengkap Beserta Manfaat dan Keutamaanya

Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan institusinya semata. Pengawasan penggunaan dana desa harus disinergikan dengan Pemkab Kudus dan aparat terkait lainnya.

''Ini kerja bersama,'' tandasnya.

Dugaan penyalahgunaan dana desa harus dipantau secara bersama-sama. Saat sekarang, tiga kasus sudah siap dilimpahkan berkasnya karena sudah lengkap.

Ketiga kasus tersebut yakni di Tergo dan Lau, keduanya di Kecamatan Dawe serta Undaan Tengah, Kecamatan Undaan. Dugaan kerugian akibat kasus di Tergo mencapai semiliaran rupiah, sementara di dua lokasi lainnya ratusan juta rupiah.

Kejaksaan menangani penuh kasus di Undaan Lor, sedangkan di Tergo dan Lau sebelumnya diproses kepolisian.

Baca Juga: Link Download Twibbon Pekan Taaruf Unissula 2021 Keren, Gratis, dan Menarik dari Twibbonize

Adrian sempat menyinggung soal memorandum of understanding dengan Pemkab Kudus. Tujuan pendampingan terkait Kejaksaan Kudus sebagai pengacara negara dalam memberikan supervisi keperdataan.

''Ini melibatkan sinergi banyak pihak,'' ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x