Syarat Mendapatkan KIP Kuliah 2021, Login link kip-kuliah.kemendikbud.go.id Bisa Dapat Uang Saku Selama Kuliah

26 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /Kemdikbud

Portal Kudus - KIP Kuliah 2021 adalah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Pemerintah akan menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Dengan KIP Kuliah 2021 adalah wujud kehadiran pemerintah bagi mahasiswa baru yang kurang mampu.

KIP Kuliah 2021 terdapat didalam program PIP, diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP dan terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Ini Syarat Dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2021 Beserta Kelengkapannya Berikut

pipBaca Juga: PIP SD Kapan Cair, Berikut Ini Cara Cek NISP yang Telah Dimiliki Apakah Sudah Terdaftar

Selanjutnya mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Siswa Penerima kip kuliah syarat adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Siswa memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: HORE Buruan Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama PIP SMA 2021 Cair Bantuan Rp1 Juta

Baca Juga: Mau Bantuan Rp750 Ribu? Caranya Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Nama Penerima PIP SMP 2021

Manfaat bagi penerima KIP Kuliah 2021 adalah;

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.

Bagi KIP Kuliah 2021, sangat beruntung karena mendapatkan bantuan dari berbagai program pendidikan kuliah. Tetapi pemerintah tetap memberikan jangka waktu selesainya masa bantuan KIP Kuliah 2021 tersebut yaitu;

  1. Program Regular:
  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  1. Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah / kip kuliah syarat adalah tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan KIP Kuliah 2021.

  1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah, dibuka tanggal 08 Februari 2021 dan ditutup 31 Oktober 2021
  2. SNMPN, dibuka tanggal 12 Februari 2021 dan ditutup 18 Maret 2021
  3. SNMPTN, dibuka 14 Februari 2021 dan ditutup 23 Februari 2021

Tata cara pendaftaran kip kuliah syarat untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah 2021 dimobile apps berbasis android di Play Store.

1.Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

Sistem KIP Kuliah 2021 selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah 2021 ;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

2.Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/mandiri)

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

Bagi calon penerima KIP Kuliah 2021 yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Penerima KIP Kuliah 2021 syaratnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Sehingga program KIP Kuliah 2021 adalah bantuan Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt per semester langsung ke Perguruan Tinggi (PT).

Besaran manfaat siswa penerima program KIP Kuliah 2021 syarat adalah, akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai masa studi normal.

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt).
  • Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler