Mengkonsumsi Buah Untuk Covid Isolasi Mandiri Apakah Termasuk Dalam Protokol Isolasi Mandiri

27 Juni 2021, 04:55 WIB
Ilustrasi buah. Di antara buah yang beredar, ternyata ada 5 buah yang bisa menjadi buah paling berbahaya di dunia, berikut penjelasannya. /Pexels

Portal Kudus –Didalam Protokol Isolasi Mandiri mengkonsumsi buah untuk covid isolasi mandiri termasuk dalam point 7 yaitu mengkonsumsi makanan bergizi.

Kasus orang positif Covid-19 tanpa gejala, diperkirakan sangat banyak di Indonesia setelah ditemukannya berbagai varian baru Covid-19 yang masuk di Indonesia.

Dimana Penyebarannya tidak mengenal strata sosial dan jenis kelamin, semua dapat tertular oleh Virus Covid-19 ini.

Baca Juga: Masa Isolasi Mandiri Menurut Juru bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Aturannya Adalah Begini

Isolasi Mandiri menjadi solusi bagi penderita yang positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, atau tempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah di semua jenjang.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang dilansir portalkudus dari indonesia.go.id, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Disamping memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.

Baca Juga: Kloter Terakhir Pasien Isolasi Terpusat Asal Kudus Dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali

Untuk orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat.

Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.

Disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto memperkirakan jumlah pasien tanpa gejala ini sekitar 60 persen dari jumlah yang ada saat ini. Karena itu, jika mereka itu dirawat di rumah sakit, maka rumah sakit akan sesak.

Sebaliknya, bagi pasien yang perlu dirawat di rumah sakit adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti penyakit diabetes dan hipertensi.

Apabila gejala yang muncul masih berupa demam, batuk, dan pilek saja, maka hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah. Ia biasanya akan diresepkan obat-obatan yang bisa mengurangi gejalanya.

Diberitakan selanjutnya dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa lama waktu Isolasi Mandiri?

Dijawab : Selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Selanjutnya dikutip dari pemberitaan p2ptm.kemkes.go.id telah ditentukan Protokol Isolasi Mandiri yaitu:

  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
  2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk) maka tetap dirumah, jangan pergi bekerja, sekolah kepasar atau ruangan publik untuk mencegah penularan di masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas sosmed kesehatan dan media daring serta usahakan untuk menghindari naik transportasi publik.
  4. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daereh terjangkit atau kontak dengan pasien covid-19.
  5. Selama dirumah dapat bekerja dari rumah, gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga yang lain.
  6. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas, hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi.
  7. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta lakukan etika jika batuk dan bersin.
  8. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada diruangan terbuka dan berjemur dibawh sinar matahari setiap pagi kurang lebih 15-30 menit.
  9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut diHot line COVID-19 : 119.Ext 9 KEMENKES

Diberitakan selanjutnya dari covid19.go.id, untuk data terakhir propinsi dengan jumlah inveksi Covid-19 diupdate kementerian kesehatan pada tanggal 22 Juni 2021 adalah:

  • DKI Jakarta

jumlah kasus : 482,264 (naik 23,9%)

  • Jawa Barat

Jumlah Kasus : 350,719 (naik 17,4%)

  • Jawa Tengah

Jumlah Kasus : 234,839 (naik 11,5%)

  • Jawa Timur

Jumlah kasus : 165,013 (naik 8,2%)

  • Kalimantan Timur

Jumlah Kasus : 74,069 (naik 3,7%)

  • Riau

Jumlah Kasus : 68,154 (naik 3,4%)

  • Sulawesi selatan

Jumlah Kasus : 63,160 (naik 3,1%)

Diketahui bersama, Virus Covid-19 ini dapat dicegah penularannya dengan kebiasaan hidup sehat, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler