Masa Isolasi Mandiri Menurut Juru bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Aturannya Adalah Begini

- 26 Juni 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri. /thefederal
Ilustrasi isolasi mandiri. /thefederal /

Portal Kudus – Masa isolasi mandiri menjadi topik perbincangan dimasyarakat, karena status kota atau desanya ditetapkan berada di zona merah.

Kasus orang positif Covid-19 tanpa gejala, diperkirakan sangat banyak di Indonesia. Tidak mengenal strata sosial dan jenis kelamin, semua dapat tertular oleh Virus Covid-19 ini.

Isolasi Mandiri menjadi solusi bagi penderita yang positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, atau tempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah di semua jenjang.

Baca Juga: Berapa Lama Isolasi Mandiri di Rumah Apabila Telah Terpapar Covid-19 Tetapi Tidak Bergejala

Sebagai informasi dilansir dari covid19.go.id tentang data sebaran Covid-19 saat ini yang diupdate tanggal 25 Juni 2021 di Indonesia terdapat:

  1. Positif Sebanyak 2.072.867 Orang
  2. Sembuh Sebanyak 1.835.061 Orang
  3. Meninggal Sebanyak 56.371 Orang

Baca Juga: Kloter Terakhir Pasien Isolasi Terpusat Asal Kudus Dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang dilansir portalkudus dari indonesia.go.id, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Disamping memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.

Untuk orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x