Memperpanjang waktu hutang meskipun Anda tahu bahwa waktu tersebut telah mendekati akhir waktu hutang adalah haram untuk dilakukan. Dalam hukum Islam, mengambil bunga dalam meminjamkan uang dengan cara memperpanjang waktu utang adalah haram karena disebutkan dalam Al-Quran sebagai jenis riba nasiah.
Jadi, ada beberapa hukum Islam tentang mengambil bunga dalam meminjamkan uang. Segala jenis bunga dalam Islam pada umumnya adalah haram untuk dilakukan dan sudah dilarang dalam hukum Islam.
Anda sebaiknya berpikir dengan bijak sebelum mengambil tindakan mengambil bunga dalam meminjamkan uang. Semoga Allah memberikan berkah dan rahmat-Nya kepada Anda.***