8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang

- 17 September 2022, 18:28 WIB
8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang
8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang /Pixabay/kropekk_pl

Biaya bunga mungkin berlaku dalam biaya yang membuat debitur tidak dapat menghindarinya yang sudah diselesaikan.

Jika Anda masih bertanya-tanya apakah boleh atau tidak dalam hukum Islam mengambil bunga dalam meminjamkan uang, berikut ini kami memiliki beberapa alasan mengapa kita harus menghindari mengambil bunga dari mereka.

Mari kita lihat di bawah ini!

1. Haram untuk Tujuan Kemaslahatan

Dalam hukum Islam, jika bunga dalam meminjamkan uang dilakukan untuk tujuan yang menguntungkan, maka hukumnya termasuk riba Qardh. Riba Qardh adalah jenis bunga yang terdapat dalam utang-piutang yang biasa diambil untuk tujuan kemaslahatan.

Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran, segala jenis pengambilan bunga dalam meminjamkan uang yang mengacu pada tujuan manfaat yang mirip dengan riba Qardh adalah haram. Itulah sebabnya sebagian umat Islam harus mengingatkan untuk tidak mengambil bunga dalam meminjamkan uang.

Baca Juga: SIMAK Perbedaan Antara Kitab dan Suhuf Adalah? Berikut Penjelasan Kitab dan Suhuf dalam Agama Islam

2. Diperbolehkan Untuk Berbagai Jenis

Beberapa orang di masyarakat pedesaan terkadang melakukan cara-cara praktis yang berbeda dalam mengambil bunga utang. Hal ini bisa terjadi pada sebagian orang yang dilanda kemiskinan.

Misalnya, Anda meminjamkan uang untuk seseorang, dan mereka membayar Anda kembali dengan sesuatu yang lain di luar uang, seperti pakaian, kue, atau apa pun yang memiliki nilai yang sama dengan uang yang mereka pinjam.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah