8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang

- 17 September 2022, 18:28 WIB
8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang
8 Hukum Islam Mengambil Bunga dalam Meminjamkan Uang /Pixabay/kropekk_pl

Dengan beberapa kesepakatan sebelumnya, kasus ini bisa saja terjadi. Orang akan berpikir bahwa Anda mengambil bunga dari uang yang Anda pinjamkan kepada mereka. Namun, sebenarnya, jika nilai uangnya sama dengan nilai uang tersebut dan benda-benda lain yang setara dengan uang tersebut, maka mengambil bunga boleh saja dilakukan.

Baca Juga: KEKUASAAN Eksaminatif atau Inspektif Dijalankan Oleh Apa? Berikut Penjelasan Kekuasaan Eksaminatif Inspektif

3. Melarang Motif Riba

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Allah SWT membolehkan kita melakukan jual beli tetapi tidak dengan riba. Itu berarti segala jenis motif riba dalam hutang-piutang adalah haram atau dilarang dilakukan.

Dalam hukum Islam mengambil bunga dalam meminjamkan uang dilarang jika mengandung riba. Terlebih lagi, jika riba yang datang lebih tinggi dan tidak masuk akal bagi si pemberi pinjaman. Praktik ini haram dalam hukum Islam sehingga setiap Muslim harus menghindarinya.

4. Diperbolehkan dengan Perjanjian

Dalam hukum Islam, mengambil bunga dalam meminjamkan uang dapat dibolehkan jika dilakukan dengan kesepakatan dari kedua belah pihak yang meminjamkan dan yang meminjamkan. Muslim percaya bahwa jika mengambil bunga mampu memberikan beberapa manfaat bagi yang meminjamkan dan yang meminjamkan, itu diperbolehkan untuk dilakukan.

Selama kesepakatan sudah ditetapkan oleh kedua belah pihak, maka pengambilan bunga diperbolehkan untuk dilakukan. Muslim percaya bahwa hukum Islam mengambil bunga dalam meminjamkan uang untuk kasus ini dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi mereka.

Baca Juga: APA Arti Nama Sabai? Ini Arti Nama Sabai Anak Kedua Pasangan Irish Bella dan Ammar Zoni

5. Diperbolehkan untuk Yad

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah