Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

Portal Kudus – Bolehkah suami minum air susu istri mungkin menjadi pertanyaan banyak orang namun malu untuk diungkapkan.

Untuk orang yang belum mengetahui hukumnya, minum air susu istri bagi seorang suami mungkin dikhawatirkan akan mengubah status menjadi anak susuan sehingga menjadikan mahram.

Namun benarkah demikian? Bagaimana sebenarnya hukum suami yang minum air susu istri dalam syariat islam?

Dilansir Portal Kudus dari video kajian berjudul “Hukum Suami yang Menelan ASI istri, apakah jadi mahrom?” yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 16 Desember 2017, Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum suami meminum air susu istri tersebut.

Baca Juga: Haru! Seorang Jemaah Umrah Tunisia Menangis saat Tahu Orang yang Memfotokannya Berasal dari Palestina

Mulanya, seorang jemaah bertanya melalui moderator tentang hukum kebolehan suami meminum air susu istri.

“Buya, bagaimana jika tidak sengaja sudah terlanjur menelan ASI istri ketika berhubungan intim? Apakah itu memang diperbolehkan dalam islam atau diharamkan?” ucap moderator pada permulaan video membacakan pertanyaan dari jemaah.

Secara tegas Buya Yahya menjawab bahwa seorang suami boleh meminum air susu istri.

“Boleh menyusu ASI,” ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x