“Artinya, jika seorang bayi yang di bawah dua tahun menyusu, suka rela dia melepas, noleh sana-sini, balik lagi menyusu, melepas, ini dua kali sudah. Bukan dilepas paksa. Dia suka rela melepas berarti satu. Menyusu lagi, suka rela melepas, dua. Kalau sudah lima kali, maka itu menjadi ibu susuannya,” ucap Buya Yahya.
Syarat yang ketiga adalah air susu diambil saat ibu masih dalam keadaan hidup.
“Susu diambil saat ibu hidup, biarpun diberikan saat mati,” ucap Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tersebut, maka dapat diambil kesimpulah bahwa seorang suami boleh meminum air susu istri.
Baca Juga: Lirik Kalamun Qodim Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Seorang suami yang meminum air susu istri tidak akan mengubah statusnya menjadi mahram sehingga tidak membatalkan pernikahan.
Demikian penjelasan mengenai hukum dibolehkannya suami meminum air susu istri menurut jawaban dari Buya Yahya.***