Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Bolehkah Suami Minum Air Susu Istri? Apakah Statusnya Menjadi Anak Susuan? Bagini Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Cerita Lengkap SEWU DINO SimpleMan, Kisah Horror Tentang Santet yang Lebih Seram dari KKN di Desa Penari

“Artinya, jika seorang bayi yang di bawah dua tahun menyusu, suka rela dia melepas, noleh sana-sini, balik lagi menyusu, melepas, ini dua kali sudah. Bukan dilepas paksa. Dia suka rela melepas berarti satu. Menyusu lagi, suka rela melepas, dua. Kalau sudah lima kali, maka itu menjadi ibu susuannya,” ucap Buya Yahya.

Syarat yang ketiga adalah air susu diambil saat ibu masih dalam keadaan hidup.

“Susu diambil saat ibu hidup, biarpun diberikan saat mati,” ucap Buya Yahya.

Dari penjelasan Buya Yahya tersebut, maka dapat diambil kesimpulah bahwa seorang suami boleh meminum air susu istri.

Baca Juga: Lirik Kalamun Qodim Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

Seorang suami yang meminum air susu istri tidak akan mengubah statusnya menjadi mahram sehingga tidak membatalkan pernikahan.

Demikian penjelasan mengenai hukum dibolehkannya suami meminum air susu istri menurut jawaban dari Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x