Baca Juga: Doa Setelah Sholat Shubuh dan Maghrib Agar Dilindungi dari Kejahatan dan Api Neraka
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa seorang suami yang meminum air susu istri tidak mengubah status sang suami menjadi mahram sehingga tidak membatalkan pernikahan.
“Seorang suami minum ASI istrinya adalah tidak menjadi mahram karena susuan,” ucap Buya Yahya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, ada tiga syarat yang membuat seorang bayi statusnya berubah menjadi anak susuan dan mahram.
Yang pertama, usia bayi harus kurang dari dua tahun.
“Jadi menyusui itu yang menjadikan mahram, sebab mahram, tidak boleh dinikahi adalah jika menyusuinya bayinya umur kurang dari dua tahun,” ucap Buya Yahya.
Yang kedua, syarat seorang bayi menjadi anak susuan dan mahram adalah dengan meminum lima kali susuan yang cukup atau mengenyangkan.
“Syarat yang kedua adalah lima kali susuan yang cukup, mungkin bahasa lain memuaskan,” ucap Buya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan maksud hitungan dari lima kali susuan tersebut adalah jika bayi menyusu, kemudian melepas dengan suka rela, maka terhitung satu kali.