Apakah Mimpi Basah Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Di Sini

- 3 April 2022, 04:33 WIB
Ilustrasi Apakah Mimpi Basah Batalkan Puasa
Ilustrasi Apakah Mimpi Basah Batalkan Puasa /

Baca Juga: 8 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu


Pendapat Syekh Jum’ah tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad bahwa orang yang sedang tidur tidak dikenai khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.


رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ

“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, dalam “Majmu’ Fatawa war Rasail” menjelaskan,


من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون

Baca Juga: 8 Doa dalam Al Quran Surah Al Baqarah, Ada Doa Diberi Anak hingga Diangkat dari Beban Hidup

“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.”


Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa saat melakukan sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa atau baligh (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).


“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Jum’ah.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah