Gaji ASN Baru Diterima Tamatan SMA, SMK dan S1 Ditambah Berbagai Tunjangan Jumlah Totalnya Adalah Segini

- 7 Juli 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI gajian melalui ATM.
ILUSTRASI gajian melalui ATM. /Pixabay/

Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai ) dan  potongan Taperum (Tabungan Perumahan), besarnya  iwp 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000.

IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah