Gaji ASN Baru Diterima Tamatan SMA, SMK dan S1 Ditambah Berbagai Tunjangan Jumlah Totalnya Adalah Segini

- 7 Juli 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI gajian melalui ATM.
ILUSTRASI gajian melalui ATM. /Pixabay/

Portal Kudus – Gaji ASN Baru Diterima Tamatan SMA, SMK dan S1 Ditambah Berbagai Tunjangan Jumlah Totalnya Adalah Segini.

Penerimaan formasi CPNS melalui web resmi sscasn.bkn.go.id, membuat antusias pencari kerja untuk berkompetisi agar dapat diterima menjadi ASN.

Dari berbagai lulusan seperti SMA, SMK, Sarjana S1 dan Sarjana S2 dibutuhkan dalam formasi CPNS tersebut.

Baca Juga: CPNS Lolos Maka Gaji PNS Tamatan S1, SMA /SMK yang Baru Masa Kerja 0 Tahun Plus Berbagai Tunjanggan

Apa yang membuat masyarakat antusias dengan PNS? Ternyata adalah Gaji dan berbagai tunjangan diterimakan untuk para PNS.

Dalam sistem penggajian telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dikutip dari peraturan.bpk.go.id

Baca Juga: LOLOS CPNS! Segini Tunjangan dan Gaji PNS Tamatan S1 Masa Kerja 0 Tahun Simak Tabel Gaji Berikut

diketahui bersama bahwa komponen Gaji ASN/PNS yaitu :

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Fungsional Tertentu atau Tunjangan Fungsional Umum
  4. Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji dan telah disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang.

[UNTUK UNDUH TABEL GAJI ASN/PNS KLIK DISINI]

Dicontohkan dalam tabel peraturan.bpk tertulis bagi PNS masa kerja 0 tahun adalah sebagai berikut:

PNS Golongan 1/a Gaji pokok adalah 1.560.800.

PNS Golongan II/a Gaji pokok adalah 2.022.200.

PNS Golongan III/a Gaji pokok adalah 2.579.400.

PNS Golongan IV/a Gaji pokok adalah 3.044.300.

Dari daftar gaji diatas, ditambah lagi dengan berbagai tunjangan yang diberikan seperti dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id adalah sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah 540.000,  Eselon 3B 980.000, Eselon 3A 1.260.000 dan Eselon 2B 2.025.000 dan seterusnya.

Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional).

Yang termasuk dalam jabatan fungsional adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan SK pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Dicontohkan untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah 389.000,00 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah 850.000,00.

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu.

Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram.

Seorang PNS dengan  menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).

Tunjangan Pajak, sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan maka penghasilan tetap PNS ( gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Diberitakan kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS.

Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai ) dan  potongan Taperum (Tabungan Perumahan), besarnya  iwp 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah 3.000, 5.000, 7.000 dan 10.000.

IWP 10% dibagi dua menjadi 8% (3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun) dikelola oleh PT.TASPEN dan 2% untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah