Portal Kudus – BLT BPJS Ketenagakerjaan membuat masyarakat kini berharap adanya perpanjangan program bantuan senilai Rp2,4 juta yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan itu.
Dalam ‘Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia’, Presiden Jokowi memberikan respons yang positif. Pada keterangannya presiden menegaskan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga tahun 2021.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.
Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, di antaranya:
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan WNI yang dibuktikan dengan NIK
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
Baca Juga: Cek Nama Anda Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Bank BRI Bulan Februari