Bantuan Pemerintah yang Cair Saat PPKM Darurat Jawa Bali, Tanggal 3-20 Juli 2021 Apa Saja? Berikut Daftarnya

3 Juli 2021, 06:00 WIB
Polda Jabar akan memperketat mobilitas masyarakat di 14 wilayah Jawa Barat selama PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021. /Tribrata News

Portal Kudus – Bantuan pemerintah yang cair saat PPKM Darurat Jawa Bali, Tanggal 3-20 Juli 2021 apa saja? berikut daftarnya.

Presiden RI Joko Widodo, menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Berdasarkan instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, seperti dilansir dari setkab.go.id

Baca Juga: Download Isi Aturan PPKM Darurat Jawa Bali PDF, Dokumen Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dimana PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: 4 Hal Penting Akibat PPKM Darurat Jawa Bali, Bansos Cair Juli Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya Berikut

Diberitakan melalui publikasi melalui sosmed Kementerian Keuangan RI tanggal 2 Juli 2021, pemerintah telah melakukan hal-hal untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha terdampak.

Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak diantaranya adalah:

  • Bantuan sosial (BANSOS) diperpanjang selama 2 bulan untuk 10 juta keluarga yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) dan sembako.
  • Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA dan bantan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industry dan sisial diperanjang hingga September 2021.
  • BLT Dana Desa dipercepat dengan relaksasi penambahan jumlah penerima atau KPM melalui Musyawarah Desa.
  • Program keluarga harapan dan kartu sembako dipercepat pencairannya pada awal Juli 2021.
  • Untuk melindungi pelaku usaha mikro, BPUM UMKM ditambah untuk 3 Juta penerima baru.

Diberitakan selanjutnya, Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Ada 48 kabupaten/kota yang dinilai merupakan wilayah situasi level  4 pandemi COVID-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Dalam penerapannya, ada 4 hal penting yang akan mempengaruhi aktivitas masyarakat, terutama dalam bekerja, belajar, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

  1. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang non-esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja #DiRumahAja 100%.
  2. Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.
  3. Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.
  4. Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, termasuk sarana dan fasilitasnya, ditutup selama PPKM Darurat berlangsung.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler