Berikut Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK), di Jawa Tengah

- 23 November 2020, 18:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

Portal Kudus – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi hangat diperbincangkan setelah disahkannya UU Omnnibus law.  Pemerintah melalui Kemnaker mengeluarkan rambu-rambu upah minimum paling tidak sama dengan tahun ini.

 

Sedangkan di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

Seperti dilansir portalkudus dari pemberitaan HumasJateng, 22 November 2020, UMK Jawa Tengah mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 dengan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Baca Juga: Buruan di Cek Rekening? Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair

Ganjar mengatakan keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.⁣

Berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.⁣

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

 Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien Terinveksi COVID-19, Tim Kemenkes Dorong RS Milik Pemda Menjadi RS Khusus

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Kota Magelang Rp 1.914.000

Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

Kabupaten Batang Rp 2.129.117

Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Jawa tengah melalui Gubernur Ganjar Pranowo, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dimana standar minimum upah ini, diharapkan oleh Gubernur menjadi patokan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menjadi nilai minimum upah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x