Menaker Ida Memastikan Bantuan Subsidi Gaji Cair Hari Ini.

- 10 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.
Ilustrasi subsidi gaji. /Pixabay

Portal Kudus – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah, subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

 

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap dibagi 2 termin, termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji / upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, seperti dilansir portalkudus dari Pemberitaan Kemnaker Senin 9 November 2020.

 Baca Juga: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Karantina Bagi Jemaah.

Bahwa Termin II merupakan penyaluran BSU lanjutan untuk periode bulan November – Desember bagi para penerima BSU termin I.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproseske KPPN.

Selanjutnya akan ditransferke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta padaSenin (9/11).

Baca Juga: Hore, Dana BOS Untuk Madrasah Akan Ditambah Rp100 Ribu Untuk Setiap Siswa. 

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja / buruh penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.

Diberitakan sebelumnya  pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 tak dilakukan serentak. Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah