Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Karantina Bagi Jemaah.

- 10 November 2020, 10:45 WIB
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 /ANTARA/Routers

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Berikut Penjelasan 4 Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, Mengacu Pada KMA No. 719 Tahun 2020.

Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, sesuai arahan Menag Fachrul Razi.

Berikut ini Protokol Kesehatan dan Karantina Jemaah Haji dan Umrah, yang harus dipatuhi oleh jemaah yang ingin berangkat.

Protokol Kesehatan
Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Jemaah.

Karantina
PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x