Menaker Ida Memastikan Bantuan Subsidi Gaji Cair Hari Ini.

- 10 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.
Ilustrasi subsidi gaji. /Pixabay

Portal Kudus – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah, subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

 

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap dibagi 2 termin, termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji / upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, seperti dilansir portalkudus dari Pemberitaan Kemnaker Senin 9 November 2020.

 Baca Juga: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Karantina Bagi Jemaah.

Bahwa Termin II merupakan penyaluran BSU lanjutan untuk periode bulan November – Desember bagi para penerima BSU termin I.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproseske KPPN.

Selanjutnya akan ditransferke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta padaSenin (9/11).

Baca Juga: Hore, Dana BOS Untuk Madrasah Akan Ditambah Rp100 Ribu Untuk Setiap Siswa. 

Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja / buruh penerima tetap sama sebesar Rp 1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x