Besaran UMK Kota Surakarta 2024, Cek Berapa UMR Kota Surakarta Terbaru Tahun 2024

- 7 Desember 2023, 12:09 WIB
Menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024, ini besar UMK Kota Bekasi dan industri pendukungnya (setkab.go.id)
Menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024, ini besar UMK Kota Bekasi dan industri pendukungnya (setkab.go.id) /Menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2024, ini besar UMK Kota Bekasi dan industri pendukungnya (

Portal Kudus -Apakah Kota Surakarta menjadi salah satu kota tujuan kamu mencari kerja? atau kamu merupakan salah satu orang yang sedang bekerja di Kota Surakarta? maka, informasi UMR Kota Surakarta sama pentingnya untuk kamu ketahui.

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional yang merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja, pegawai ataupun buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Kemudian UMR sudah diatur juga melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.07/Men/2013 tentang Upah Minimum.

Baca Juga: Cek Gaji UMK Bekasi 2022 Terbaru, UMK Kabupaten Bekasi Resmi Naik 5,51 Persen

Artikel ini akan memberikan ulasan dan penjelasan tentang berapa besaran UMK/UMR Kota Surakarta terbaru tahun 2024.

Apakah UMR/UMK sama dengan gaji pokok?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 07/Men/2013 Pasal 1 juga menjelaskan bahwa Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Maka UMR sama dengan gaji pokok atau tidak tergantung dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ataupun Peraturan Perusahaan (PP) dimana sudah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak yaitu pekerja dan juga perusahaan selaku pemberi kerja.

Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Naik Berapa Persen? Simak Gaji UMP atau UMR DKI Jakarta Terbaru di Sini

PKB ataupun PP nantinya tertuang informasi apakah upah karyawan terdiri atas gaji pokok saja ataupun gaji pokok dan tunjangan tetap.

Setiap tahun di setiap daerah akan mengalami penyesuaian yang dievaluasi oleh gubernur, biasanya disebut dengan UMP (Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan UMP berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak   (KHL) dan berdasarkan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7  Tahun 2013 Pasal 6 tentang Upah Minimum, UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 1 November tiap tahunnya.

Baca Juga: DAFTAR UMP Jakarta Tahun 2024 Jadi Tertinggi Se Indonesia Naik 3,6% Cek Besaran UMP di 10 Kabupaten dan Kota

Kenaikan UMR/UMK Kota Surakarta

Upah Minimum Regional atau UMR 35 kota/ kabupaten di Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan 2023 lalu. kenaikan bervariasi menurut kebutuhan kelayakan hidup disetiap daerah.

Kenaikan UMK Jawa Tengah itu telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah 2024.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, UMK/UMR Kota Surakarta tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.269.070.

Baca Juga: Cek Gaji UMR Kabupaten Blora 2022, Simak Daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP di Jawa Tengah Tahun 2022

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36 tahun 2021 pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur se-Indonesia nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x