PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Begini Mekanisme Pencairannya

- 3 September 2020, 21:36 WIB
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati) /Instagram/@smindrawati

"Jadi pelaksanaannya melalui kementerian atau lembaga masing-masing, Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujar Puspa saat dihubungi, Selasa 1 September 2020.

Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga. "Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Kriteria masyarakat dan mahasiswa

Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Selanjutnya, untuk masyarakat merupakan yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Puspa pun menjelaskan masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.

Sementara, terkait kelompok mahasiswa, Puspa menyebut hal ini akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," jelas Puspa.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x