PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Begini Mekanisme Pencairannya

- 3 September 2020, 21:36 WIB
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani Indrawati. (Instagram/@smindrawati) /Instagram/@smindrawati

PortalKudus.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hal Tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dalam Ketetapan tersebut, disebutkan PNS tingkat eselon I, II, atau yang setara akan mendapatkan jatah tunjangan pulsa sebesar Rp 400.000 per bulan.

Baca Juga: Bukan hanya PNS, Masyarakat & Mahasiswa Bisa Dapat Uang Pulsa Rp 150 Ribu Bulan, begini syaratnya

Sementara, golongan eselon III atau yang setara ke bawahnya tunjangan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan. "Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Menkeu Sri Mulyani dalam surat keputusannya.

Tak hanya PNS yang mendapatkan, tunjangan pulsa ini juga diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000 per orangnya.

Skema

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS. "Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa, 1 September 2020.

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x