Portal Kudus - Kemensos telah menyiapkan dana bansos PKH 2023 senilai Rp. 750 Ribu khusus bagi balita usia 0-6 tahun karena jadwal pencairan tahap 3 telah dimulai bulan Juli hingga September 2023 nanti.
Namun tidak semua Balita pasti menerima dana bantuan tersebut. Tentu harus memenuhi beberapa persyaratan. Lalu apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut!
Bansos PKH balita ini bertujuan agar balita yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).
Syarat untuk mendapat dana bantuan balita dari Kemensos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun syarat utama untuk masuk ke dalam DTKS adalah balita tersebut harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Sehingga orangtua wajib mendaftarkan data anak anda yang berusia 0 - 6 tahun untuk menjadi penerima PKH balita 2023 terlebih dahulu, agar bisa mendapatkan bansos PKH senilai 3 juta per tahun.