Bagaimana Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SD? Simak Keterangan Berikut!

- 25 Juni 2023, 17:43 WIB
ilustrasi: Bagaimana Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SD? Simak Keterangan Berikut!
ilustrasi: Bagaimana Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SD? Simak Keterangan Berikut! /pexels.com

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa oleh peserta didik yang masih duduk di Sekolah Dasar pada saat ke Bank bersama orang tua atau wali siswa, adalah:

1. Surat keterangan aktivasi rekening Kepala Satuan Pendidikan.
2. KTP Orang tua/wali
3. KK
4. Formulir aktivasi/pembukaan dari Bank Penyalur.
5. Selanjutnya siswa akan memperoleh buku tabungan dan kartu debit simpel, setelah melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: 50 CONTOH SOAL Evaluasi Pembelajaran di SD Beserta Jawabannya Untuk Latihan Soal Ujian UAS UT PGSD PDGK4301

Harap simpan baik-baik buku tabungan dan kartu debit tersebut karena nantinya akan digunakan untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Aktivasi rekening SimPel bagi siswa jenjang SD dapat dilakukan di BRI, yang ditunjuk sebagai bank penyalur bagi siswa untuk jenjang SD dan SMP.

Dan apabila para orang tua siswa atau murid tidak bisa melakukannya, maka dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Baca Juga: Catat! Jadwal Liburan Kenaikan Kelas 2023 Jawa Timur, Tanggal Libur Sekolah Semester 2 Jatim SD SMP SMA SMK

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima Bansks PIP 2023, adalah:

1. Peserta didik haruslah orang yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. Peserta didik merupakan peserta dari keluarga miskin, rentan miskin, ataupun dengan pertimangan khusus berikut:
- Peserta didik dari keluarga peserta program keluarga harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, dan atau panti asuhan.

Baca Juga: Nicolas Jackson dan Penyerang Asal Benua Afrika Lainnya Yang Pernah Memperkuat Chelsea
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga (tiga) saudara yang tinggal serumah.
-Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: IG @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah