Siswa dapat mengajukan diri, dilengkapi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terkait.
Jika tidak memiliki KKS, maka orang tua dapat membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat sebagai kelengkapan syarat pendaftaran PIP.
Kemudian sekolah terlebih dahulu menandai status layak PIP kepada peserta didik melalui Dapodik. Lalu dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar,
Nama-nama peserta didik yang telah diberi tanda layak menerima bansos PIP akan muncul pada akun Sipintar untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, kemudian diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
2. Siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada SK Nominasi di tahun tersebut dan telah melakukan aktivasi rekening sehingga siswa tidak perlu melakulan aktivasi rekening karena telah memiliki rekening aktif.
Segera cek dengan mengakses link pip.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait bansos PIP 2023 apakah dana PIP tersebut sudah ditransfer ke rekening atau belum.
Dana akan ditransfer ke rekening SimPelmu setelah Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP.***