Penerima bansos PKH harus Memiliki KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan maksimal kehamilan yang berhak menerima PKH 2023 adalah anak kedua.
Sementara syarat khusus bagi ibu hamil yang mendapat bantuan ini adalah:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Belum Cair? Lakukan Cara Berikut Jika Bansos 2023 Tak Kunjung Cair
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Adapun jumlah maksimal dalam satu KK, yang dapat menerima bansoa adalah 4 orang sesuai dengan kelompok kriteria yang diajukan.***