Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023, Ibu Hamil siap Mendapat 750 Ribu

- 27 Mei 2023, 17:11 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023, Ibu Hamil siap Mendapat 750 Ribu
Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023, Ibu Hamil siap Mendapat 750 Ribu /satria hafidz/portalkudus.com

 

Portal Kudus – Bagi Ibu hamil yang termasuk dalam penerima bansos PKH 2023, dana tersebut kemungkinan akan cair sebesar 750 ribu dalam waktu dekat.

Jika mengacu pada jadwal pencairan dana PKH yang ditetapkan, tahap 2 dilaksanakan pada April, Mei dan Juni 2023.

Ibu hamil adalah salah satu kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bansos tahunan dari pemerintah.

Baca Juga: 50 SOAL PAT PKN Kelas 7 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PAT PKN Kelas 7 Semester 2 Tahun 2023

Namun penyaluran PKH tahap 2 berbeda-beda mengikuti arahan dari pemerintah serta pihak penyalur Bansos di daerahnya masing-masing.

Bansos PKH 2023, terbagi dalam 7 kategori keluarga penerima manfaat (KPM), diantaranya ibu hamil dengan nilai bantuan Rp3 juta per tahun atau 750 ribu tiap tahap.

Namun tidak semua ibu hamil berhak menerima bansos PKH tersebut, karena harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening PIP 2023, Tetapi Saldo Masih Kosong? Tidak Usah Panik, Begini Penjelasannya

Penerima bansos PKH harus Memiliki KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan maksimal kehamilan yang berhak menerima PKH 2023 adalah anak kedua.

Sementara syarat khusus bagi ibu hamil yang mendapat bantuan ini adalah:


1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Belum Cair? Lakukan Cara Berikut Jika Bansos 2023 Tak Kunjung Cair

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Adapun jumlah maksimal dalam satu KK, yang dapat menerima bansoa adalah 4 orang sesuai dengan kelompok kriteria yang diajukan.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x