Bantuan PIP 2023 Batal Cair Jika Siswa Calon Penerima Tidak Segera Melakukan Ini

- 26 Mei 2023, 18:45 WIB
pip
pip /tangkapan layar/pip kemdikbud

Siswa yang ditetapkan sebagai calon Penerima bantuan PIP 2023 adalah siswa yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Serta peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB) dan peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C.

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Sekolah Menengah Pertama Jakarta 2023, Simak Langkah-langkahnya di Sini

Sebanyak 325.230 peserta didik ditetapkan akan segera mendapatkan bantuan PIP.

Meskipun nama siswa telah tercantum dalam SK nominasi penerima PIP, namun masih terdapat kemungkinan bansos PIP 2023 gagal didapatkan.

Pembatalan tersebut bisa terjadi jika siswa yang bersangkutan tidak melakukan aktivasi rekening SimPel hingga batas waktu yang ditetapkan.

Aktivasi rekening SimPel dapat dilakukan di bank penyalur yaitu BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (jenjang SMA dan SMK), BSI (khusus Provinsi Aceh).

Baca Juga: Manfaat Air Putih bagi Kesehatan Tubuh

Nominal yang akan diterima peserta didik dari bantuan pendidikan PIP tergantung masing-masing jenjang pendidikan, yakni:
• Siswa SD/MI/Sederajat: Rp450 ribu per tahun
• Siswa SMP/MTs/Sederajat: Rp750 ribu per tahun
• Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp1 juta per tahun.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x