Kebijakan itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah atas dedikasi dan kinerja mereka.
Dengan adanya Gaji ke 13, diharapkan dapat membantu pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja kebutuhan pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
Baca Juga: Federasi Sepak Bola Kamboja Penuhi Permintaan Indra Sjafri pada SEA Games 2023
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada 2023 ini, Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan, untuk pertamakalinya.
Besaran yang didapatkan adalah 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Adapun komposisi gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah adalah terdiri dari:
- Gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan,
- Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan Pokok, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Tentu saja hal ini merupakan berita gembira yang ditunggu oleh semua guru dan dosen serta seluruh ASN di Indonesia.***