Portal Kudus - Bulan Juni 2023, merupakan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN termasuk tenaga pendidik. Guru dan dosen akan mendapat tambahan TPG dari pemerintah.
Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para Guru dan Dosen. Karena Gaji ke-13 akan meringankan beban biaya di musim tahun ajaran baru.