Kementrian Desa PDTT juga masih menyaurkan BLT DD, melalui pencairan Dana Desa yang disalurkan dengan nominal Rp300 ribu untuk KPM yang memenuhi kriteria miskin sebagai penerima BLT DD 2023.
Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai 2023 ini juga bermacam-macam variabel, dari yang berasal dari keluarga miskin, manula dan difabel.
Dari Kementerian Sosial sendiri telah menentukan calon penerima Bantuan Langsung Tunai 2023 menggunakan DTKS, yang digunakan sebagai pedoman Kementerian Sosial dalam menentukan keluarga penerima manfaat.
Sedangkan Kementerian Desa PDTT mengacu nama penerima yang sudah masuk dalam DTKS, tidak diapat menjadi penerima manfaat BLT DD, dan juga menggunakan Kriteria Miskin menurut Standar BPS Seperti :
Baca Juga: APA yang Dimaksud dengan Drama? Berikut Pengertian Lengkap dengan Ciri Ciri Drama
1 .Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
2 .Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah atau bambu atau kayu murahan
3 .Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester
4 .Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri, atau bersama-sama dengan rumah tangga lain