CEK! Ini Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Konsep dan Rumus Perhitungan Garis Kemiskinan di Indonesia

- 15 Oktober 2022, 10:20 WIB
Apa kriteria miskin menurut BPS 2022.
Apa kriteria miskin menurut BPS 2022. /Ilustrasi: Pixabay/Frantisek_Krejci/

Portal Kudus - Pahami kriteria miskin menurut BPS 2022 dengan menyimak konsep dan rumus perhitungan garis kemiskinan berikut.

Bagi Anda yang mencari informasi tentang kriteria miskin menurut BPS 2022, temukan penjelasannya di bawah ini.

Seperti apa kriteria penduduk dikategorikan miskin menurut Badan Pusat Statistik? Apa saja kriteria miskin?

Baca Juga: TERJAWAB! Untuk Mengukur Kemiskinan, BPS Menggunakan Konsep Ini, Konsep yang Digunakan Badan Pusat Statistik

Tentu, dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan suatu konsep dan rumus yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman resmi BPS, dijelaskan bahwa dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar tersebut mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank.

Baca Juga: MUDAH! Pasang Twibbon Regsosek 2022 BPS Online, Begini Cara Membuat Bingkai Foto Regsosek di Twibbonize

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Seperti apa kriteria miskin menurut BPS?

Masih dari sumber yang sama, penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga: DOWNLOAD Wilkerstat Regsosek Apk dan iOS Aplikasi untuk Petugas Registrasi Sosial Ekonomi BPS 2022

Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. 

Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari: Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari.

Adapun paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).

Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.

Rumus Penghitungan :

GK = GKM + GKNM

Keterangan:
GK = Garis Kemiskinan
GKM = Garis Kemiskinan Makanan
GKNM = Garis Kemiskinan Non Makan

Demikian penjelasan kriteria miskin menurut BPS 2022, konsep dan rumus perhitungan garis kemiskinan.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x